WahanaNews-Papua | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi. Kali ini yakni dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah Provinsi Papua.
"Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan kemudian KPK menemukan bukti permulaan yang cukup maka saat ini telah meningkatkan ke proses penyidikan terkait dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah belum bisa membeberkan konstruksi perkara serta pihak yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Pengumuman tersangka dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
"Sebagaimana yang telah KPK lakukan untuk berbagai perkara, maka terkait dengan pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis perkara dan dugaan pasal yang disangkakan akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik," kata Ali.
Ali menyatakan KPK akan menginformasikan setiap perkembangan kegiatan penyidikan kasus ini kepada masyarakat.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"KPK juga tak henti untuk mengingatkan berbagai pihak khususnya saksi-saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan ini berlangsung," kata Ali.
Pada kasus ini tim penyidik sudah menggeledah beberapa lokasi di wilayah kota Jayapura, Papua. Lokasi tersebut yakni Kompleks Perumahan Skyline Residence, Perumahan Permata Indah, Abepura, dan rumah kediaman yang beralamat di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura Utara.
"Dari lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti antara lain dokumen-dokumen terkait proyek pekerjaan, catatan transaksi uang dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perkara ini," kata Ali.
"Berikutnya, seluruh bukti ini akan dianalisa kemudian disita untuk di dalami kembali dan dikonfirmasi pada para saksi dan tersangka," ali menambahkan.
Kemudian, pada Senin 6 Juni 2022 di kantor Polda Papua tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi di antaranya Direktur Utama PT. Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang dan Direktur Utama PT Bina Karya Raya yang juga Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa Simon Pampang.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan lelang di Pemkab Mamberamo Tengah dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk mendapatkan proyek pekerjaan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.
Sementara dua saksi lainya dijadwalkan diperiksa namun tak hadir yakni Direktur Utama PT. Solata Sukses Membangun Marten Toding dan PNS Dinas PU Kabupaten Mamberamo Tengah Hausan Ansar.
"Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.