PAPUA.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kepastian hukum terhadap penanganan perkara terhadap Muhammad Suryo dalam pengembangan kasus korupsi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Diketahui, Muhammad Suryo mangkir terhadap pemanggilan KPK sejak bulan April 2026 lalu.
Baca Juga:
Fakta Baru Sebelum Winda Lorenza Tewas, Ada Jam Tag Heuer Rp65 Juta dari Orlando Sianipar
Uchok Sky Khadafi menilai ketidakjelasan tindak lanjut penegakan hukum jauh lebih berbahaya daripada keterlambatan itu sendiri.
Dirinya mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula ketika KPK secara resmi memanggil Muhammad Suryo sebagai saksi pada 2 April 2026, namun tidak dihadiri oleh yang bersangkutan.
"Sehari kemudian, KPK mengumumkan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa konfirmasi awal. Juru Bicara KPK saat itu menyatakan akan kembali berkoordinasi," ujar Uchok dalam keterangan tertulisnya, Selasa 11 Agustus 2026.
Baca Juga:
Duit Iklan Bank BJB Rp409 Miliar Diusut KPK, 4 Tersangka Langsung Masuk Tahanan
Perkembangan informasi sempat muncul pada awal Juni 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Muhammad Suryo belum bisa diperiksa karena mengalami kecelakaan. Pihak lembaga antirasuah kala itu memastikan masih ada kesempatan untuk pemeriksaan susulan.
Namun situasi menjadi kontradiktif ketika pada 3 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang dakwaan terhadap mantan pejabat Bea Cukai justru secara terbuka menyebut nama Muhammad Suryo sebagai salah satu pihak yang diduga memberikan gratifikasi sebesar Rp100 juta.
Hingga penelusuran per 10 Agustus 2026 atau lebih dari empat bulan sejak pemanggilan pertama, belum ada pengumuman resmi dari KPK mengenai apakah pemeriksaan ulang tersebut telah terlaksana atau bagaimana status hukum keterangannya saat ini.