Bagi para pihak yang mencoba menghalang-halangi atau turut membantu persembunyian tersangka dalam penyidikan perkara ini, Ali Fikri mengingatkan, akan diancam pidana pasal 21 UU Tipikor.
"Kami tegaskan bahwa penanganan perkara ini, KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga hak-hak tersangka juga tentu kami perhatikan sesuai koridor ketentuan hukum," tandas Ali.
Baca Juga:
Presenter Brigita Manohara Diperiksa KPK Pekan Depan
Kata Ali, Dukungan, kerja sama, dan sinergi berbagai pihak khususnya dalam penanganan perkara ini, menjadi bentuk nyata komitmen seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan masyarakat di seluruh wilayah NKRI maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi.
Pada kesempatan tersebut, Ali juga mengungkapkan, pihaknya telah meminta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menghadapkan anggotanya yang diduga membantu Ricky kabur.
Selain itu, kata Ali, dalam perkara ini KPK telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui keberadaan Ricky.
Baca Juga:
Dicurigai Berada di Luar Negeri, Harun Masiku dan Ricky Ham Pagawak Ganti Nama
Lebih lanjut, KPK mengingatkan Ricky bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK.
KPK juga mengancam pihak-pihak yang membantu Ricky bersembunyi bisa dijerat pidana. Diancam pidana pasal 21 UU Tipikor, pungkas Ali. [hot]