Wahananews-Papua | Undang-undang (UU) Daerah Otonom Baru (DOB) Papua (Nomor 14, 15 dan 16 Tahun 2022) resmi disahkan 30 Juni 2022 lalu.
Dampak dari UU yang memekarkan Provinsi Papua melahirkan tiga provinsi baru tersebut, adalah konsekuensi elektoral yang didalamnya menyangkut perubahan daerah pemilihan (dapil) baik untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan juga pemilihan gubernur.
Baca Juga:
Buntut PSU, Pakar: KPU RI Gagal Kontrol Internal, Bisa Diadukan ke DKPP
Hal tersebut menjadi pembahasan saat Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos dan Idham Holik menerima kunjungan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib, Wakil Ketua MRP, Yoel Luiz Mulait, Ketua Tim Kerja Otsus MRP Benny Sweny dan Pendamping MRP Usman Hamid di Gedung KPU di Jakarta, melansir laman KPU, Kamis (4/8).
Menurut Hasyim, terkait konsekuensi elektoral, KPU selaku pelaksana UU akan membicarakan lebih lanjut dengan para pembentuk UU (DPR dengan pemerintah).
Bagaimana konsekuensi elektroral sehubungan dengan terbentuknya DOB di Papua ini dengan mekanisme revisi perubahan UU. “Atau apapun supaya sudah ada payung hukumnya kalau akan dilakukan Pemilu, Pemilihan 2024 di Papua,” ujar Hasyim.
Baca Juga:
Jadi Bupati Sragen, Sigit Pamungkas Masih Tinggal di Rumah Berlantai Semen
Terkait pemenuhan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang belum merata dimiliki orang asli Papua, Hasyim mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan Ditjen Dukcapil, mengingat KPU fokus pada daftar pemilih.
Meski demikian dia mengatakan KPU akan berkoordinasi dengan ketat dengan Ditjen Dukcapil agar hal tersebut segera tertangani.
Demikian juga kami juga minta tolong teman-teman saya MRP menyampaikan daftar anggotanya atau daftar warga Papua, warga adatnya disampaikan ke KPU, supaya nanti kami periksa, kami sinkronkan dengan daftar pemilih yang sudah ada.