WahanaNews-Papua | Personel Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Timika menangkap sembilan orang pelaku pencurian konsentrat dari area penampungan konsentrat milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di area Portsite, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Senin (16/1/2023).
Komandan Lanal Timika Letkol Laut (P) Apriles Lusien S diwakili Palaksa Lanal Timika Mayor Laut (P) Avissema Herlambang, Dandenpom Lanal Timika Kapten Laut (PM) Rony Elianor Judistira di dampingi Danton Satgas Amole Lanal Timika Letda Laut (P) Supratman dan Danpos Brimob Porsite Ipda Ilham Anggara dalam siaran pers mengatakan bahwa para pelaku yang ditangkap terdiri dari empat orang karyawan Security PTFI dan lima orang non karyawan (Masyarakat umum), masing-masing dari oknum karyawan security berinisial R (48), AN (37), A (25) dan P (28), sementara non karyawan berinisial FA (48), B (27), S (30), AN (23) dan AY (36).
Baca Juga:
Dorong Hilirisasi, PLN Pasok Daya 170 MVA Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik
"Penangkapan dilaksanakan di Portsite (Sekitar Pos Lanal), di mana TKP itu adalah wilayah pengamanan yang dipercayakan kepada Lanal Timika untuk menjaga, bekerjasama dengan Satgas Pam Obvitnas dan Satgas Amole" kata Palaksa Lanal Timika Mayor Laut (P) Avissema Herlambang dalam keterangan pers, Selasa (17/1)
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku antara lain sebanyak 34 karung berisikan pasir konsentrat, uang tunai sebesar Rp65,7 juta, 4 unit handphone serta 1 unit kendaraan patroli milik Security Risk Management (SRM) Freeport Indonesia.
Para pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan pihak Lanal Timika kepada pihak SRM Freeport untuk ditindaklanjuti dan diterima langsung oleh Manager Security Lowland Freeport, Deki Kafiar.
Baca Juga:
Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia dari 51 jadi 61 Persen
Pihak SRM Freeport selaku pihak yang menerima para pelaku dan barang bukti, mengatakan hari ini juga membawa para pelaku beserta barang buktinya ke Polres Mimika untuk dilakukan diproses hukum.
"Kita akan limpahkan ke pihak Reskrim Mimika untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, hari ini juga," ungkap Deki Kafiar.
Sementara itu Danton Satgas Amole Lanal Timika Letda Laut (P) Supratman yang memimpin tim dalam melakukan penangkapan tersebut, menjelaskan bahwa proses penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh tim.