PAPUA.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD) bersama Forum Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua (F-PKMP) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta.
Aksi yang berlangsung pada Kamis (4/12/2025) ini menyoroti dugaan praktik mafia tanah, pelanggaran hak ulayat, dan pelanggaran HAM yang merugikan masyarakat adat Papua yang diduga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU pada tahun 2021 yang saat itu dipimpin oleh Diana Kusumastuti dan sekarang menjabat sebagai Wakil Menteri PU.
Baca Juga:
Hingga Kini, Para Pelaku Pengrusakan Rumah Warga Desa Sampali Tak Kunjung Ditangkap Polisi
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Rizal Muin menyampaikan bahwa masyarakat adat Papua memiliki hak ulayat yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Audiensi kami bersama bersama Diana Kusumastuti (Dirjen Cipa Karya) tahun 2021 janjinya akan segera mengirim tim apraisal ke lokasi tanah terdampak proyek Jerambah Kampung Nelayan Hamadi Kota Jayapura dan akan melakukan pembayaran ganti untung. Namun 5 tahun kami korban perampasan tanah menunggu janji beliau (saat ini menjabat Wamen PU) sampai hari ini belum dilakukan pembayaran hak atas tanah kami," tegas Rizal Muin dalam orasi.
Rizal Muin mengingatkan pengakuan terhadap hak ulayat telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 2 Tahun 2021.
Baca Juga:
48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai Elite, Pemerintah Akui Ada Kesalahan Kebijakan
“Pengaturan hak ulayat dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan merupakan bentuk jaminan negara bagi masyarakat hukum adat,” lanjutnya.
Rizal Muin menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah tegas. Dia berharap tuntutan massa segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian PU, agar tidak terjadi konflik berkepanjangan di Papua.
“Kami menuntut keadilan dan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat Papua. Kasus perampasan tanah adat tidak boleh dibiarkan karena bertentangan dengan prinsip negara hukum,” ujarnya.