Sejumlah spanduk yang dibawa massa memuat seruan keras seperti “Tangkap, Adili, Pecat dan Miskinkan Pelaku Pelanggaran HAM/Korupsi” serta “Lawan Mafia Hukum dan Mafia Tanah".
Pantauan wartawan di lapangan bahwa aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan. Adapun tuntutan lain yang diserukan massa aksi: mendesak pemerintah untuk menghentikan praktik perampasan tanah yang dinilai melanggar UUD 1945 dan ideologi Pancasila.
Baca Juga:
Hingga Kini, Para Pelaku Pengrusakan Rumah Warga Desa Sampali Tak Kunjung Ditangkap Polisi
"Menuntut pengembalian hak ulayat masyarakat adat Papua yang dirampas untuk proyek pembangunan dan meminta transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan yang melibatkan tanah ulayat," jelas Rizal Muin dalam membacakan pernyataan sikap.
Awak media telah mencoba mengkonfirmasi Wamen PU Diana Kusumastuti maupun Pejabat Kementerian PU terkait hal tersebut, namun sampai berita ini dimuat, belum ada konfirmasi maupun penjelasan terkait tuntutan aksi massa.
[Redaktur: Sandy]