PAPUA.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Provinsi Papua 2024.
PSU tersebut tanpa mengikut sertakan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Yermias Bisai.
Baca Juga:
MK Beberkan Sejumlah Daerah yang Harus Pemungutan Suara Ulang, Berikut Daftarnya
MK mendiskualifikasi Yermias Bisai.
MK menilai Yermias tidak jujur dan tidak beriktikad baik dalam memenuhi persyaratan menjadi Cawagub Papua, sehingga ia tidak dapat mengikuti PSU Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Papua.
"Dalam Pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan PHPU Kepala Daerah Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta pada Senin, 24 Februari 2025.
Baca Juga:
MK Perintahkan Dua Kecamatan di Banggai Gelar PSU
MK memerintahkan KPU Provinsi Papua melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu.
"Diikuti pasangan calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai," jelas Suhartoyo.
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar pemungutan suara ulang dimaksud sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.