Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Baca Juga:
Marullah Matali Bantah Keras Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang
Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun tertahan.
Padahal seharusnya mereka bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
Baca Juga:
10 Jaksa Senior Ditarik Kejagung dari KPK, Ini Daftarnya
KPK menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.
Bahkan, surat pemberitahuan penetapan tersangka dari KPK kepada Yaqut Cholil Qoumas tersebut viral dimedia sosial termasuk aplikasi WhatsApp.
Surat bernomor B/II/DIK.00/23/01/2023 tersebut tertanggal 9 Januari 2026 dan ditandatangi oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.