Papua.Wahananews.co | Percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat harus terus dilakukan oleh pemerintah.
Namun dalam pelaksanaannya, dinamika di lapangan masih kerap terjadi. Oleh karena itu, Wakil Presiden K. H. Ma’ruf Amin menekankan agar seluruh pihak terkait dapat lebih mendekatkan diri juga beradaptasi dengan kondisi, baik kondisi alam dan masyarakat, di Papua dan Papua Barat agar program kerja pembangunan kesejahteraan dapat terlaksana dengan baik.
Baca Juga:
Ketua DPD Martabat Prabowo-Gibran Sumatera Utara Tenno Purba Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Presiden Dan Wapres RI
“Saya berharap pendekatan baru yang lebih humanis ini benar-benar dapat diwujudkan dan kita ingin Papua yang aman, kondusif, sehingga program kerja pembangunan kesejahteraan itu bisa segera diselesaikan,” tutur Wakil Presiden K. H. Ma’ruf Amin saat memimpin Rapat Pendekatan Penanganan Papua Pasca UU Otsus Papua 2021 di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Lebih lanjut Wapres menyampaikan, sesuai dengan arahan yang ia berikan saat memimpin rapat sebelumnya pada tanggal 1 November 2021, pelaksana program tidak seluruhnya berasal dari pusat, namun tetap melibatkan otoritas setempat yang sudah sangat memahami seluk beluk daerahnya.
Untuk itu, kerja sama dengan pemangku kepentingan di daerah dan masyarakat harus terus dijalankan.
Baca Juga:
Amankan Pelantikan Presiden, TNI-Polri Kerahkan Total 115.000 Personel
“Penguatan operasi teritorial dengan melibatkan Kodim, Koramil, Babinsa sebagai ujung tombak di lapangan untuk melakukan pendekatan kesejahteraan kepada Orang Asli Papua (OAP),” urai Wapres.
Terkait landasan hukum, Wapres menilai pemerintah telah menerbitkan dasar yang kuat untuk pelaksanaan program percepatan ini.
Mulai dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.