Ke depan, untuk lebih komprehensif lagi, Wapres mengimbau agar implementasi kebijakan-kebijakan ini dapat diselaraskan dengan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat di Papua sehingga dampak yang ditimbulkan dapat dirasakan secara menyeluruh.
“Dilakukan secara komprehensif dan sinergi mencakup seluruh sektor dan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah termasuk seluruh unsur yang ada di Papua, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda, semuanya sehingga percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua itu dapat menunjukan hasilnya,” imbau Wapres.
Baca Juga:
Luhut Pandjaitan: Jangan Sampai Forum Purnawirawan TNI-Polri yang Tuntut Pemakzulan Wapres Gibran Bikin Indonesia Terpecah
“Saya minta supaya tidak ada penundaan lagi upaya percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua,” pungkas Wapres.
Komitmen pemerintah untuk memajukan masyarakat Papua tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua.
Situasi keamanan yang tidak stabil menyebabkan proses pembangunan kesejahteraan yang diupayakan pemerintah menjadi kurang optimal.
Baca Juga:
Sedert Pesan Gibran untuk Kepala Daerah di Retreat Magelang
Untuk itu, diperlukan adanya penguatan kebijakan afirmasi pembangunan di lapangan sebagai upaya wujudkan percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Landasan hukum sudah ada, cukup kuat, tinggal kita melaksanakan kebijakan afirmasi pembangunan di lapangan yang harus diperkuat,” ujar Wapres.
Menurut Wapres, saat ini pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden mengenai Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua untuk mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat Papua.