Wahananews-Papua | Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Yahukimo, berinisial LW (32) diserahkan Polres Jayapura ke kejaksaan karena telah memerkosa anak di bawah umur.
LW telah diserahkan berkas perkaranya secara resmi ke Kejaksaan Negeri Jayapura, karena berkas perkara tersangka sudah diyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jayapura, sehingga diserahkan langsung tersangka ke Kejaksaan, kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga:
Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan 2 Anggota KKB Kelompok Yotam Bugiangge di Yahukimo, Ini Catatan Kriminalnya
Kapolres membenarkan orang terduga pemerkosaan adalah salah satu oknum anggota DPRD Yahukimo.
Kejadian asusila ini terjadi terhadap korban anak dibawah umur pada Januari tahun 2020 lalu di salah satu hotel di Jayapura.
Menurutnya, anggota Satreskrim Polres Jayapura telah melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejari kemarin.
Baca Juga:
Penganiayaan Berat di Jalan Bandara Dekai Yahukimo, Polisi Lakukan Pengejaran
Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Viktor M Suruan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. [hot]