WahanaNews-Papua I Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian, mengaku, pemerintah pusat merestui aspirasi pemekaran Provinsi Papua Selatan.
Provinsi itu sejauh ini disebut hanya akan terdiri dari empat kabupaten.
Baca Juga:
Aktivis HAM Esra Mandosir Meninggal Dunia, LP3BH Manokwari Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar
Tito mengatakan, pemekaran ditujukan untuk percepatan pembangunan.
Ia menilai, Papua Selatan sudah siap untuk menjadi sebuah provinsi.
"Di Papua, harus ada percepatan pembangunan. Merauke sudah bisa dimekarkan menjadi Provinsi Papua Selatan walaupun hanya ada empat Kabupaten karena adanya kekhususan buat Papua," kata Tito di Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua, seperti dilansir Minggu (12/9/2021).
Baca Juga:
Langkah Pengamanan Menjelang Pilkada Serentak, Asistensi Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya
Tito menyebut, Papua Selatan akan terdiri dari Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.
Dia berkata, Merauke akan jadi ibu kota provinsi tersebut.
Mantan Kapolri yang pernah juga menjadi Kapolda Papua itu menyampaikan, pemerintah akan membuat aturan baru soal pemekaran Papua Selatan.
Ia menyebut, aturan itu paling lambat terbit pada 19 Oktober 2021.
Tito berharap, masyarakat Papua menyurati Presiden Joko Widodo terkait aspirasi pemekaran Papua Selatan.
Dengan begitu, proses pemekaran bisa segera dimulai.
"Wilayah Merauke punya potensi pertanian dan perikanan sangat luar biasa. Didukung dengan SDM yang memadai, saya yakin Provinsi Papua Selatan ke depan akan menjadi provinsi termaju di tanah Papua," ujar Tito.
Sebelumnya, usul pemekaran provinsi di Papua mencuat di tengah pembahasan Otsus Papua.
Sejumlah kepala daerah di selatan Papua mendeklarasikan Provinsi Papua Selatan.
Meski begitu, usulan itu tak langsung dikabulkan pemerintah.
Pasalnya, pemerintah pusat sedang berfokus menyelesaikan revisi UU Otsus Papua saat itu.
Selain itu, pemerintah masih menerapkan moratorium pemekaran daerah.
Kemendagri mencatat lebih dari 300 usul pemekaran daerah mengantre di meja pemerintah.
Pemekaran daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam pemekaran provinsi, termasuk minimal terdiri dari lima kabupaten/kota.
Walaupun demikian, ada jalur istimewa bagi pemekaran daerah di Papua.
Hal itu tertuang dalam pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 tentang Otonomi Khusus Papua.
"Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah," bunyi pasal tersebut. (tum)