Papua.Wahananews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo telah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat.
Kata Mahfud, instruksi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejagung dengan membentuk tim yang terdiri dari 22 jaksa senior untuk menyidik kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.
Baca Juga:
Komnas HAM Kawal Pelanggaran HAM di Papua, LP3BH Manokwari: Bagaimana Tentang Kasus Dugaan pelanggaran HAM Berat Wasior dan Wamena
Kasus Paniai merupakan satu dari empat kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah 2000 atau setelah Undang-undang Pengadilan HAM berlaku.
"Sampai saat ini ada 13 kasus pelanggaran HAM berat yang direkomendasikan Komnas HAM untuk segera diselesaikan. Sembilan terjadi sebelum tahun 2000 dan empat kasus sesudah tahun 2000," tutur Mahfud melalui akun Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (17/12/2021).
Mahfud menambahkan kewenangan penetapan kasus-kasus pelanggaran HAM berat merupakan kewenangan Komnas HAM.
Baca Juga:
Komisi HAM PBB Singgung Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Papua dalam Sidang di Jenewa Swiss
Adapun penyelesaian empat kasus sesudah tahun 2000 dapat diproses melalui Pengadilan HAM.
Sedangkan untuk kasus sebelum tahun 2000, kata dia, dapat diadili melalui Pengadilan HAM adhoc yang dibentuk atas usulan DPR.
Pemerintah juga sedang menyiapkan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk penyelesaian di luar pengadilan HAM