"Ini kita mulai dari yang empat ini sesudah tahun 2000 dengan Pengadilan HAM yang dimulai dari kasus Paniai. Selain itu, ada pengadilan HAM adhoc dan KKR untuk penyelesaian di luar pengadilan atas masalah nonyudisial," tambahnya.
Selain kasus Paniai, tiga kasus pelanggaran HAM lainnya yang terjadi setelah tahun 2000, yaitu Wasior Berdarah pada 13 Juni 2001, Wamena Berdarah pada 4 April 2003, dan peristiwa Jambo Keupok pada 17 Mei 2003.
Baca Juga:
Komnas HAM Kawal Pelanggaran HAM di Papua, LP3BH Manokwari: Bagaimana Tentang Kasus Dugaan pelanggaran HAM Berat Wasior dan Wamena
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan tiga kasus ini belum ada perkembangan informasi dari Kejaksaan Agung. Namun, Anam berharap tiga kasus ini dapat segera masuk tahap penyidikan seperti kasus Paniai.
"Hanya Paniai yang sudah ada pemberitahuan soal dimulainya penyidikan. Untuk tiga kasus lainnya, kami harap bisa segera proses penyidikan," tutur Anam, ke awak media di Jakarta, Jumat (17/12/2021).
Sementara sembilan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 di antaranya, yaitu peristiwa Trisakti 12 Mei 1998, Semanggi I 13-14 November 1998, Semanggi II 23-24 September 1999, dan peristiwa 1965-1966.
Baca Juga:
Komisi HAM PBB Singgung Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Papua dalam Sidang di Jenewa Swiss
Semenjak UU Pengadilan HAM berlaku, Komnas HAM mencatat hanya ada tiga pengadilan HAM yang berjalan dalam 15 tahun terakhir.
Ketiganya adalah Pengadilan HAM adhoc Tanjung Priok, Pengadilan HAM adhoc Timor-Timur, dan Pengadilan HAM kasus Abepura.
Dari ketiga kasus tersebut, vonis bersalah hanya dijatuhkan pada dua orang warga sipil, yaitu Abilio Soares dan Eurico Guterres dalam kasus di Timor Timur. [hot]