WahanaNews-Papua | Kejaksaan Negeri Jayapura tengah menangani kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan di Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2019 senilai Rp5,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alexander L Sinuraya mengatakan telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi ruas jalan tersebut.
Baca Juga:
Kejagung Izinkan KPK Periksa Kajari Mandailing, Korupsi Jalan Rp231 M Kian Terungkap
Ia bilang sudah ada dua tersangka, JJH selaku Dirut CV PIP dan YSM mantan kepala dinas PU Kabupaten Memberamo Raya, kata Kajari Alexander Sinuraya, di Jayapura Senin (24/10).
Pihaknya, sejauh ini memeriksa 17 orang saksi, termasuk YSM dan JJH.
"Saksi sudah diperiksa, tidak menutup kemungkinan akan ada saksi tambahan, mengingat masih terus kembang kasus ini," ujarnya.
Baca Juga:
Panik Saat Digerebek, Manajer Proyek Bakar Uang Rp3,8 Miliar untuk Singkirkan Bukti Korupsi
Dalam waktu dekat kami akan lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua tersangka," kata dia.
Kajari Jayapura Alexander L Sinuraya menambahkan modus dalam perkara ini fiktif.
"Uang sudah cair namun pekerjaan ruas jalan Trimuris-Kasinaweja sepanjang 3 km, tidak ada," terangnya.