WahanaNews - Papua | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin dan Stefanus Roy Rening kooperatif terhadap proses hukum di KPK.
KPK mengultimatum keduanya untuk bersedia menghadiri pemeriksaan tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur dengan APBD Papua yang menjerat kliennya, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.
Baca Juga:
IPHI Minta KPK Serius Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
"Kami ingatkan yang bersangkutan kooperatif hadir sebagai ketaatan terhadap hukum. Silahkan hadir dan terangkan langsung di hadapan penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).
Menurut Ali, tim penyidik KPK memanggil tim pengacara Lukas dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia, bukan sebagai seorang advokat. Ali menegaskam, setiap warga negara memiliki kewajiban menghadiri panggilan penegak hukum.
"Kami panggil dalam kapasitas sebagai warga negara untuk menjadi saksi karena ada kebutuhan penyidikan agar lebih jelas perbuatan para tersangka. Tentu bukan soal tugas pokok fungsi mereka sebagai penasihat hukum LE (Lukas Enembe)," kata Ali.
Baca Juga:
KPK Ingatkan Masyarakat Tak Beri Uang Suap di Penerimaan Siswa Baru
Diketahui, KPK memanggil Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin pada Kamis, 17 November 2022. Namun Aloysius mangkir dan mengirimkan surat kepada KPK.
Kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Stefanus Roy Rening juga mengeklaim dirinya turut dijadwalkan diperiksa KPK. Padahal, berdasarkan jadwal panggilan yang dipublikasikan lembaga antikorupsi, hanya Aloysius yang dipanggil.
Dalam suratnya, Roy menyebut sudah meminta klarifikasi kepada KPK atas panggilan tersebut.