"Kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Lukas) sebagai tersangka," ujar Roy, Jumat (18/11/2022).
Roy menyebut surat klarifikasi itu sudah diterima KPK pada Kamis, 17 November 2022 kemarin. Dalam suratnya Roy juga mengaku telah mengadu ke organisasi advokat untuk meminta petunjuk dan perlindungan atas pemanggilan dari KPK.
Baca Juga:
IPHI Minta KPK Serius Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
Menurutnya, organisasi itu tengah mengkaji permintaan perlindungan terhadap tim kuasa hukum Lukas. Namun, tetap mendukung KPK dalam mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua yang menjerat Lukas Enembe.
"Semua bentuk pendampingan dan advokasi hukum terhadap klien kami, semata-mata untuk menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manunsia dan sesuai standar profesi yang dijamin oleh undang-undang dan kode etik," kata Roy.
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mangkir alias tak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
KPK Ingatkan Masyarakat Tak Beri Uang Suap di Penerimaan Siswa Baru
Aloysius sejatinya dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang menjerat kliennya, Lukas Enembe. Dia sedianya diperiksa pada Kamis, 17 November 2022.
"Informasi yang kami terima, tidak hadir," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).
Tak hanya Aloysius yang mangkir, sopir bernama Darwis juga tak hadiri panggilan penyidik KPK. Keduanya bakal dipanggil kembali oleh tim penyidik.