PAPUA.WAHANANEWS.CO, Jayapura - Pemerintah Provinsi Papua telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp189 miliar untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua.
Dana itu dialokasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua sebesar Rp109.982.037.200, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua sebesar Rp42.672.400.00 miliar, Polda Papua22 miliar, dan Kodam XVII Cenderawasih Rp15 miliar.
Baca Juga:
Tahap 2 Kejaksaan, Polda Papua Musnahkan 1,337 Kilogram Ganja dari 5 Tersangka di Jayapura
Sementara KPU Papua pada Pilkada 2024 lalu masih memiliki dana sisa sebesar Rp 47 miliar.
Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, mengatakan bahwa anggaran pelaksanaan PSU semuanya bersumber dari dana APBD Provinsi Papua.
Ramses Limbong menegaskan, meski terjadi penyesuaian anggaran untuk PSU, namun gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terjamin.
Baca Juga:
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua, Ini Kata Ramses Limbong
Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Ramses Limbong, memastikan bahwa hak ASN sudah diantisipasi dalam perencanaan APBD 2025 dan tidak akan terdampak oleh kebutuhan pembiayaan PSU Provinsi Papua.
“Hak-hak ASN sudah kami blok untuk satu tahun. Gaji dan TPP tetap berjalan seperti biasa, dan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hal ini sudah saya tandatangani,” kata Ramses dalam keterangan di Jayapura, dikutip Jumat (14/3/2025).
Meskipun Pemprov Papua melakukan efisiensi anggaran untuk membiayai PSU, kesejahteraan ASN tetap menjadi prioritas.