“Semua aspek pada domain kebijakan, domain tata kelola TIK, dan penerapan manajemen SPBE, perlu perhatian, diterapkan dan didokumentasikan secara formal, menyeluruh, dan terpadu,” ucapnya.
Pihaknya terus mendorong penerapan SPBE di Provinsi Papua, sebab berdasarkan catatan pada evaluasi SPBE tahun 2021 baru ada enam pemerintah daerah yang berpartisipasi, sebanyak lima daerah yang belum mengikuti evaluasi SPBE tahun 2021, dan ada 19 daerah yang belum pernah dilakukan evaluasi SPBE. Evaluasi diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE.
Baca Juga:
Pemkab Bogor Terapkan Kebijakan Baru untuk Atur Penjualan Gas Elpiji 3 Kg
Lebih lanjut dikatakan, kegiatan taufal bertujuan untuk mengetahui capian kemajuan pelaksanaan SPBE pada instansi pusat dan daerah. Kemudian juga sebagai sarana perbaikan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan SPBE, dan menjamin kualitas pelaksanaan evaluasi SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah.
Untuk peningkatan SPBE diperlukan komitmen dari pimpinan serta keterlibatan unit kerja terkait dalam memberikan dukungan dalam proses evaluasi. [hot]