PAPUA.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Wacana untuk mengembalikan Polri di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau bahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali mengemuka di ruang publik.
Gagasan ini menuai kontroversi dan dinilai bertentangan dengan prinsip reformasi institusi keamanan yang telah berlangsung sejak era reformasi.
Baca Juga:
Buntut Kasus Penembakan, Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Anggota
Pitra Nasution, SH., MH., seorang praktisi hukum, menegaskan bahwa ide tersebut tidak hanya ahistoris, tetapi juga bertentangan dengan realitas peningkatan kinerja dan kepercayaan publik terhadap Polri.
Menurutnya, keberadaan Polri sebagai institusi independen di bawah Presiden justru menjadi kunci keberhasilan reformasi yang selama ini diupayakan.
“Hasil berbagai survei menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Ini membuktikan bahwa reformasi Polri telah membawa hasil positif. Polri harus tetap berada di bawah kendali Presiden untuk menjaga independensi dan profesionalismenya, tanpa intervensi politik yang bisa melemahkan fungsi utama penegakan hukum,” ujar Pitra Nasution, dikutip Senin (2/12/2024).
Baca Juga:
Kasus Polisi Tembak Polisi, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Terancam Dicopot
Pitra menambahkan, mengembalikan Polri di bawah Kemendagri atau TNI dikhawatirkan dapat membuka kembali ruang intervensi politik yang mencederai prinsip netralitas institusi.
Ia bilang, Polri sebagai institusi sipil bersenjata dirancang untuk melayani kepentingan masyarakat sipil, bukan sebagai perpanjangan dari struktur kekuasaan tertentu.
“Kita sudah belajar dari sejarah bahwa dualisme fungsi keamanan sipil dan militer sering menciptakan kekacauan struktural. Menghidupkan kembali model tersebut sama saja membawa Indonesia mundur ke masa lalu yang penuh dengan ketidakpastian hukum dan instabilitas institusi,” tegasnya.