PAPUA.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua umum Relawan Jokowi (ReJO) for Prabowo Gibran HM Darmizal mengatakan, mantan presiden Joko Widodo pada prinsipnya tidak pernah melaporkan individu tertentu, termasuk Rismon Hasiholan Sianipar, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma alias Tifa, Egi Sudjana maupun pihak lainnya.
Hal itu menanggapi upaya Rismon Hasiholan Sianipar yang mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Ini Pernyataan Lengkap ReJO Terkait Pertemuan Eggi Sudjana dan Jokowi
"Yang beliau (Jokowi) laporkan adalah peristiwa hukum yang dinilai telah merugikan kehormatan dan martabat beliau sebagai warga negara sekaligus Presiden Republik Indonesia. Pak Jokowi tidak pernah mau memenjarakan seseorang," kata Darmizal kepada wartawan Rabu 11 Maret 2026.
Menurut Darmizal, pelaporan atas peristiwa hukum tersebut dimaksudkan bukan untuk memenjarakan siapa pun. Melainkan sebagai bagian dari upaya menegakkan kepastian hukum dan memberi efek pembelajaran, agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari terhadap Presiden, Gubernur, Bupati, Wali Kota, maupun warga negara lainnya. Hal ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menekankan fungsi hukum sebagai sarana menjaga ketertiban, keadilan, dan perlindungan harkat martabat manusia.
"Kembali pada maksud dan tujuan pak Jokowi membuat laporan polisi ia tidak mau terjadi hal yang serupa (yang dialami beliau) tertimpa kepada pejabat-pejabat saat ini (baik Presiden, Wapres, Menteri, Gubernur, Bupati, Kepala Daerah dan lainnya)," terangnya.
Baca Juga:
Kunjungan Tertutup Dua Tersangka ke Jokowi, ReJO Sebut Sarat Keteladanan
Lebih lanjut Darmizal menjelaskan, penetapan tersangka dalam perkara tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Proses tersebut kemudian dikenal dengan pembagian kluster perkara 1 dan 2, yang merupakan bagian dari mekanisme hukum yang independen dan profesional," ucap Darmizal.
Pria berdarah Minang ini menegaskan, yang dilaporkan oleh Jokowi saat ke pihak kepolisian itu adalah sebuah peristiwa yang diduga merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menemukan barang bukti hingga penetapan tersangka
"Pak Jokowi pada prinsipnya tidak memiliki keinginan untuk memenjarakan rakyat Indonesia. Ia selalu menempatkan masyarakat sebagai bagian dari bangsa yang harus dirangkul dan dilindungi, tanpa membedakan suku, latar belakang, profesi, maupun tempat tinggal," tegas Darmizal.
Masih menurut Darmizal, pemberian maaf oleh pak Jokowi kepada saudara RHS (Rismon Sianipar) dapat menjadi pintu awal bagi dilakukannya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagaimana diajukan oleh saudara RHS di Polda Metro Jaya.
Pendekatan ini sejalan dengan arah kebijakan hukum pidana nasional yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial, perdamaian, dan kemanfaatan hukum.
Semangat tersebut, lanjut Darmizal, sejalan dengan prinsip dalam Pasal 51 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa tujuan pemidanaan adalah menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat.
Selain itu, Pasal 52 ayat (1) KUHP 2023 juga menekankan bahwa pemidanaan harus memperhatikan keadilan, kemanfaatan, serta pemulihan bagi korban dan masyarakat.
"Apabila proses Restorative Justice dapat tercapai sesuai prosedur hukum yang berlaku, maka diharapkan saudara RHS dapat kembali menjalankan aktivitas kehidupannya secara normal, berkumpul bersama keluarga, anak-anak, serta kembali berkarya dalam lingkungan akademis yang selama ini menjadi bidang pengabdiannya," ungkapnya.
Alumni UGM Yogyakarta ini menilai, momentum bulan suci Ramadhan yang penuh keberkahan tentu akan dimanfaatkan semua pihak untuk mendapatkan pahala.
"Momentum bulan suci Ramadhan yang penuh keberkahan ini diharapkan menjadi ruang bagi semua pihak untuk saling memaafkan, berkontemplasi, dan memperbaiki hubungan sosial, tanpa mengesampingkan prinsip supremasi hukum dan kepastian prosedur," pungkas Darmizal.
[Redaktur: Hotbert Purba]