Di samping itu selama ini keterwakilan masyarakat Papua dan Papua Barat hanya sebanyak 13 kursi. Jika nantinya terjadi pemekaran menjadi lima provinsi, maka diusulkan agar pemerintah memberikan tiap provinsi empat kursi.
"Jadi total masyarakat Papua memiliki 20 perwakilan di DPR RI," tegas Roberth.
Baca Juga:
Anggota DPR RI Komisi XIII, Maruli Siahaan, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Medan
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI ini juga mengingatkan, bila pemerintah pusat ingin memekarkan Papua, maka bukan hanya dukungan anggaran yang harus diperhatikan. Tetapi juga kursi keterwakilan di DPR RI. Melihat ketentuan yang ada, satu provinsi hanya memiliki tiga kursi keterwakilan di DPR.
“Kalau begitu, tidak ada afirmasi khusus, biasa saja sesuai ketentuan. Harus diberikan afirmasi khusus, bahwa semangat memberikan DOB dengan segala konsekuensi dari mulai anggaran dan keterwakilan di DPR,” ucap Robeth.
Mengenai pihak yang menolak DOB, dia menjelaskan, sejak dulu semua daerah memohon dan berebut dimekarkan. Dalam konteks Papua, pemerintah pusat memberikan khusus, karena itulah ada pihak yang curiga dengan niat pemerintah tersebut.
Baca Juga:
Koalisi Sipil Klaim RUU KUHP Keliru Memahami Restorative Justice Sala
“Pemerintah harus bisa menjawab itu, yakni dengan memberikan afirmasi khusus, dan segala konsekuensinya harus juga ditanggung. Dengan demikian masyarakat melihat bahwa pemerintah betul-betul memperhatikan dan ingin mempercepat pembangunan di pulau Papua,” katanya. [hot]