2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Kepala Daerah diseluruh wilayah adat papua wajib mengakui Masyarakat Adat Papua sebagai pemilik hutan adat Papua sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tertanggal 16 Mei 2013;
3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Kepala Daerah diseluruh wilayah adat papua segera mencabut ijin perusahaan yang diberikan tanpa sepengetahuan Masyarakat Adat Papua pemilik hutan adat papua sesuai Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3), Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2021;
Baca Juga:
130 Perusahaan Sawit Sudah Daftar Simirah, Jual Minyak Goreng Rp 14.000
4. Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua segera cabut Surat Keputusan Nomor 82 Tahun 2021 dalam rangka melindungi hutan adat marga woro dan mendukung perjuangan Pimpinan Marga Woro untuk meningkatkan kemampuan hutan dan lahan untuk menyerap Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dan Penjelasan huruf f, angka 2, Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2004. [bawi kogoya/hot]