WahanaNews-Papua | Pemerintah resmi menghapus pegawai berstatus honorer. Sanksi telah disiapkan bagi instansi pemerintah yang masih nekat merekrut tenaga honorer.
Dikutip dari wahananews.net group media ini, Senin (24/1). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, honorer resmi ditiadakan pada 2023;
Baca Juga:
Miris! Ribuan Tenaga Honorer Pemkot Taput Diberhentikan, Surat Edaran Jadi Acuan
1. Alasan Honorer Dihapus
Tjahjo menjelaskan, rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan di instansi pemerintah daerah telah menjadi kekhawatiran pemerintah sejak lama.
Dalam aturan yang ada, menurutnya rekrutmen tenaga honorer telah dilarang.
Larangan itu terlampir dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga:
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, 3 Kepala Dinas di Tapteng Diperiksa
"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," ujar Tjahjo.
2. ASN Jadi 2 Kategori
Sejak tenaga honorer dihapus, nantinya status pegawai pemerintah hanya ada dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Kedua kategori itu selanjutnya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).