3. Ada Skema Outsourcing
Dengan adanya aturan baru ini, Tjahjo juga menyampaikan nasib pekerja kebersihan dan petugas keamanan di instansi pemerintahan.
Ia meminta pada 2023 kebutuhan akan dua profesi tersebut dilakukan dengan skema outsourcing.
Baca Juga:
Cetak Sejarah, Pemkab Bekasi Angkat 9.051 Honorer Serentak
"Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji," tuturnya.
4. Sanksi
Tjahjo menegaskan instansi pemerintahan yang masih membandel mengindahkan larangan ini dengan tetap merekrut tenaga honorer siap-siap menerima sanksi.
Ia meminta aturan ini ditaati bersama.
Baca Juga:
Miris! Ribuan Tenaga Honorer Pemkot Taput Diberhentikan, Surat Edaran Jadi Acuan
"Terkait tenaga honorer, melalui PP, diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujar Tjaho
"Diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” tegasnya.
5. Tak Ada CPNS 2022
Pada tahun ini juga, Tjahjo memastikan pemerintah tidak membuka seleksi untuk formasi CPNS.