WahanaNews-Papua | Setelah Polres Manokwari mengamankan oknum pelaku postingan medsos Facebook mengenai rasis dan ujaran kebencian dengan gerak cepat dilakukan oleh jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Manokwari.
Kini terlapor ES yang dijemput dari Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, Provinsi Papua, yang telah tiba di Manokwari Jum'at (4/3) kemarin menjalani pemeriksaan di Polres Manokwari.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Apresiasi Kajari Sorong Melanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan di BPKAD
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), proses hukum atas terduga ES diserahkan penuh kepihak kepolisian setempat.
Juga guna kepentingan pembelaan, terduga berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Teduga ES bernama lengkap Mersiye Lina Lidia Hutubessy, atau Echy telah menunjuk pengacaranya dari LP3BH Manokwari untuk pendampingan hukum, dalam proses penyelidikan.
Baca Juga:
Komnas HAM Dorong Proses Penegakan Hukum atas Peristiwa Penembakan terhadap Aktivis HAM Yan Christian Warinussy
Yan Christian Warinussy, SH sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari membenarkan hal penunjukan kuasa hukum tersebut, Senin (7/3).
“Saya sampaikan bahwa saudari Mersiye Lina Lidia Hutubessy, atau Echy secara resmi hari ini, Senin (7/3) pukul 18:30 Wit telah memberikan kuasa hukum kepada Tim Advokat LP3BH Manokwari”, kata Warinussy.
Surat permohonan bantuan hukum ditanda tangani oleh ibu kandung terduga dan atau terlapor Echy tersebut yaitu Ny. Ida Ayorbaba dan diketahui juga Ketua Kerukunan Keluarga Besar Yapen di Provinsi Papua Barat Bapak Nicolas Wanenda, ungkapnya.