Surat permintaan bantuan hukum tersebut menjadi dasar bagi terduga dan terlapor Echy dapat memberi kuasa hukum kepada Tim LP3BH Manokwari, tambah Warinussy.
Ia bilang Echy telah ditemui sore ini oleh Advokat Thresje Juliantty Gasperzs dan Advokat Simon Banundi. Kedua Advokat LP3BH Manokwari tersebut didampingi Kepala Unit PPA Polres Manokwari Ipda Deviaryanti.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Apresiasi Kajari Sorong Melanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan di BPKAD
Selanjutnya kami dari LP3BH Manokwari akan senantiasa mendampingi terduga/terlapor tersebut dalam setiap tahap pemeriksaan perkaranya tersebut di Polres Manokwari, terangnya.
“Kita berharap kasus ini dapat terselesaikan melalui proses hukum yang adil dan memenuhi asas kepastian hukum”, pungkasnya. [hot]