PAPUA.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua umum Relawan Jokowi (ReJO) for Prabowo Gibran, HM Darmizal mengapresiasi langkah Bareksrim yang responsif mengungkap laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dilayangkan melalui Dumas Bareskrim Mabes Polri.
"Saya pribadi sedari awal sudah yakin ijazah pak Jokowi yang dikeluarkan kampus almamater kami Universitas Gajah Mada atau UGM, itu asli. Dipertegas lagi hari ini Bareskrim Mabes Polri juga menegaskan ijazah Jokowi tersebut asli," kata Darmizal saat dihubungi wartawan, Kamis 22 Mei 2025
Baca Juga:
Keluarga Jokowi Turun Gunung Serahkan Bukti Ijazah Asli ke Bareskrim
Atas landasan itu, Darmizal meminta laporan Jokowi di Polda Metro Jaya pada hari Rabu, 30 April 2025 dan laporan Pemuda Patriot Nusantara pimpinan Andi Kurniawan SH MH di Polres Metro Jakarta Pusat, dengan bukti Laporan polisi nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, Rabu, 23 April 2025 segera ditindaklanjuti.
"Semua harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para pelaku fitnah yang menuduh ijazah Jokowi palsu, harus di proses hukum sesuai Undang-undang yang berlaku," urai Darmizal.
Darmizal mengungkapkan, semua warga negara sama hak dan kedudukannya dimata hukum. Tak terkecuali mantan presiden, pejabat tinggi negara, orang kaya ataupun rakyat biasa.
Baca Juga:
Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Peradi Bersatu Akan Laporkan Roy Suryo, Rismon dan dr Tifa ke Polda Metro Jaya
"Equalitiy before the law itu harus dijalankan dengan benar oleh polisi. Siapa yang salah harus dihukum. Maka itu, saya minta Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat segera menetapkan tersangka dalam kasus itu," ungkap Darmizal.
Dijelaskan Darmizal, proses hukum bagi para pelaku fitnah ijazah jokowi harus dijalankan dengan seadil-adilnya. Hal itu, agar menjadi pembelajaran bagi semua. Sehingga kedepan tidak ada lagi sembarangan orang asal tuduh hanya berdasarkan data yang belum terverifikasi kebenarannya atau tidak sembarangan menuduh ijazah orang atau data otentik seseorang dengan sembarangan.
"Diantara pelaku fitnah ijazah palsu ini, kan pernah diproses hukum karena terjerat kasus Undang-undang ITE. Kok dia gak belajar dari kasus itu," pungkas alumni UGM itu.