Papua.WahanaNews.co, Jayapura | Kabar mengenai seorang pelaku penculikan anak yang viral dan tersebar beberapa platform media sosial, dengan gambar Kartu Tanda Kependudukan (KTP) sebagai bukti identitasnya, telah membuat gempar warga Papua, ternyata adalah berita hoaks atau berita bohong.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo dalam keterangan persnya di Jayapura, Senin (25/9/2023).
Baca Juga:
Pemprov Jateng Bentuk Posko Desk Pilkada Pantau Kerawanan dan Jaga Kondusifitas
Kabid Humas Polda Papua menegaskan bahwa postingan yang mengatasnamakan Polda Papua sebagai pemberitahuan resmi tentang pelaku penculikan tersebut adalah sebuah hoaks, atau dalam arti lain informasi palsu atau bohong.
“Postingan tersebut bukanlah sebuah pemberitahuan resmi dari kepolisian dalam hal ini Polda Papua, sehingga kami minta informasi tersebut diterima dengan bijak oleh masyarakat,” ucap Kombes Benny.
Himbauan Polda Papua, diminta masyarakat untuk tidak terlalu mudah percaya kepada informasi yang tersebar di media sosial yang belum tentu kebenarannya. (Foto: Dok. Polda Papua)
Baca Juga:
Masinton Pasaribu Polisikan Wakil Ketua DPRD Tapteng Soal Tuduhan Kancing Baju Copot
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku dibalik penyebaran informasi palsu tersebut.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menangkap pelaku agar kasus semacam ini tidak terulang di masa depan. Perlu kami sampaikan bahwa Polda Papua tidak pernah melakukan pencarian orang atau memberitahukan pelaku kejahatan melalui postingan seperti yang dimaksud,” tegasnya.
Dalam situasi ini, Kabid Humas Polda Papua menghimbau masyarakat untuk tidak terlalu mudah percaya kepada informasi yang tersebar di media sosial yang belum tentu kebenarannya.
Polda Papua berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta berupaya mengungkap setiap tindakan kejahatan dengan cara yang profesional dan transparan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya, menghindari penyebaran berita palsu, dan memberikan kepercayaan kepada lembaga penegak hukum untuk menangani masalah keamanan dan kejahatan, demikian Kabid Humas Kombes Benny. [Redaktur: Hotbert Purba]