PAPUA.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Analisis spasial Eksekutif Nasional WALHI bersama WALHI Papua menunjukkan bahwa sebaran titik api atau hotspot di Papua Selatan tidak terjadi secara acak. Pola sebaran titik api justru terkonsentrasi pada lanskap yang telah dialokasikan pemerintah maupun korporasi untuk proyek pangan skala besar dan berbagai bentuk konsesi.
Berdasarkan hasil overlay data hotspot periode 1-9 Juli 2026 dengan peta konsesi dan kawasan Program Strategis Nasional (PSN), sedikitnya 399 titik api berada di dalam area yang telah dibebani izin maupun dialokasikan untuk proyek pangan nasional.
Baca Juga:
Dampak El Nino Ekstrem dan Buruknya Tata Kelola, WALHI Ungkap 11 Ribu Titik Panas di RI
Dari jumlah tersebut, rinciannya: 245 titik api berada di kawasan Food Estate, 115 titik api berada di konsesi PBPH, dan 39 titik api berada di konsesi perkebunan kelapa sawit. Temuan ini menunjukkan hampir sepertiga dari seluruh 1.292 titik api di Papua Selatan muncul di kawasan yang telah mengalami intervensi tata ruang melalui pemberian izin usaha maupun pengembangan proyek strategis nasional.
“Konsentrasi titik api yang tinggi di dalam kawasan Food Estate menjadi temuan penting. Hal ini menunjukkan bahwa kawasan yang diproyeksikan sebagai pusat produksi pangan nasional justru telah menghadapi tekanan ekologis sejak tahap awal pengembangannya,” kata Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional WALHI, dikutip Jumat (17/7/2026).
Menurut Uli, kebakaran yang berulang di kawasan seperti ini tidak dapat dipandang sebagai peristiwa alam semata, melainkan harus dibaca sebagai bagian dari perubahan bentang alam yang berlangsung secara massif. Perubahan tutupan hutan, pembukaan lahan, pembangunan jaringan jalan, hingga pengeringan kawasan rawa dan lahan basah akan meningkatkan kerentanan suatu bentang alam terhadap kebakaran.
Baca Juga:
Kritik WALHI dan LBH Jakarta terhadap Gubernur Pramono Anung Salah Arah dan Keliru
Papua Selatan selama ini dikenal sebagai wilayah yang didominasi hutan dataran rendah, rawa, gambut dan ekosistem basah yang secara alami menjaga kelembapan lanskap. Ketika bentang alam tersebut dikonversi menjadi kawasan produksi berskala besar, karakter ekologisnya ikut berubah sehingga lebih rentan mengalami kebakaran pada musim kering.
Analisis WALHI juga memperlihatkan bahwa sebaran titik api tidak hanya berada pada kawasan yang telah dibuka, tetapi juga berada di sekitar konsesi-konsesi aktif. “Pola ini mengindikasikan bahwa ekspansi berbagai izin pemanfaatan lahan telah meningkatkan tekanan terhadap bentang alam Papua Selatan,” tambah Uli.
Temuan lain yang disorot adalah tumpang tindih antara kawasan pengembangan pangan nasional dengan wilayah adat masyarakat Papua. Di Kabupaten Merauke terdapat 5 suku asli, yaitu Suku Marind, Suku Yei, Suku Kanum, Suku Muyu, dan Suku Mandobo. Masing-masing suku memegang hak ulayat tanah dan hutan adat di wilayahnya.
Overlay antara peta wilayah adat dan kawasan PSN menunjukkan bahwa sebagian besar ruang yang direncanakan sebagai kawasan produksi berada pada wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat tersebut.
“Kondisi tersebut menimbulkan dua risiko sekaligus. Di satu sisi, masyarakat adat kehilangan wilayah adat dan sumber penghidupan. Di sisi lain, ketika bentang alam yang selama ini dijaga oleh masyarakat adat berubah menjadi kawasan produksi berskala industri, fungsi ekologis kawasan sebagai penyangga kebakaran juga ikut melemah,” kata Maikel Peuki, Direktur Eksekutif WALHI Papua.
Maikel menegaskan bahwa fakta ratusan titik api berada di kawasan Food Estate dan konsesi menunjukkan pendekatan pembangunan yang bertumpu pada ekspansi lahan tidak dapat lagi dipisahkan dari meningkatnya risiko krisis ekologis di Papua Selatan. “Pembangunan pangan semestinya memperkuat ketahanan ekologi, bukan justru memperbesar kerentanan lanskap terhadap kebakaran,” ujarnya.
Desakan Evaluasi PSN Pangan
Atas dasar temuan tersebut, Eksekutif Nasional WALHI dan WALHI Papua mendesak pemerintah untuk:
1. Mengevaluasi dan menghentikan secara menyeluruh proyek PSN Pangan di Papua Selatan
2. Menghentikan pembukaan kawasan hutan dan rawa yang masih tersisa
3. Melakukan audit terhadap seluruh konsesi yang berada di wilayah dengan konsentrasi titik api tinggi
4. Menjamin pengakuan dan perlindungan wilayah adat sebagai ruang hidup masyarakat adat Papua, sekaligus benteng terakhir perlindungan ekosistem Papua.
[Redaktur: Hotbert Purba]