Papua.WahanaNews.co, Jayapura - Kehidupan bermasyarakat di Papua tidak lepas dari gereja yang memiliki peranan penting di dalamnya.
Hal ini ditunjukkan dengan adanya unsur “wakil-wakil agama” di dalam Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Baca Juga:
Wapres Minta Baznas Perbanyak Beasiswa Khusus Guru, Tingkatkan Mutu Pendidikan di Papua
Menurut data kependudukan Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021 mencatat persentase pemeluk agama Kristen Protestan di Papua sebesar 69,39% dan Katolik sebesar 15,63%.
Wapres didampingi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menerima jajaran pengurus Persekutuan Gereja-Gereja Papua (PGGP), Persekutuan Gereja-Gereja Papua Barat (PGGPB), dan Papua Christian Centre (PCC) di Ruang Youtefa, Lantai Mezzanine, Suni Hotel and Convention Abepura, Papua, Rabu (11/10/2023).
Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin meminta agar aspirasi gereja dapat menjadi perhatian, khususnya bagi kementerian/lembaga di dalam merumuskan agenda-agenda strategis.
Baca Juga:
Dari Wamena, KH Ma’ruf Amin Lanjutkan Kunker di Sorong
“Beberapa agenda strategis kementerian/lembaga terus dikawal agar dilaksanakan dengan tetap memperhatikan aspirasi gereja,” kata Wapres.
Lebih lanjut, Wapres menyebutkan mitra-mitra strategis pemerintah di Papua, seperti Persekutuan Gereja-Gereja Papua (PGGP), Persekutuan Gereja Gereja Papua Barat (PGGP), dan Papua Christian Center (PCC) sebagai wadah untuk mendukung agenda strategis otonomi khusus.
“Gereja melalui wadah PGGP, PGGPB, dan PCC agar konsisten menjadi mitra strategis dari pemerintah untuk mewujudkan berbagai agenda strategis otonomi khusus,” ucap Wapres.