Selain itu, kewajiban pembangunan dan pemeliharaan jembatan sebagai bagian dari jaringan jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan dan jembatan, termasuk pemeliharaan, perbaikan, dan keselamatan pengguna jalan.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, pemerintah daerah diwajibkan melakukan pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur jalan secara berkelanjutan agar tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Janji Perbaiki Jembatan Rusak Akibat Banjir di Aceh Tenggara
Bagi masyarakat di empat distrik tersebut, jembatan Kali Patinime bukan sekadar infrastruktur biasa. Ia adalah nadi kehidupan yang menghubungkan ekonomi rakyat, distribusi kebutuhan pokok, hingga akses pelayanan sosial.
Karena itu, warga berharap pemerintah daerah—mulai dari kepala distrik, Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya, hingga Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan segera mengambil langkah konkret.
“Jangan sampai ada korban jiwa baru pemerintah bertindak. Kami hanya meminta jembatan ini diperbaiki agar aktivitas masyarakat bisa kembali berjalan normal,” tegas warga.
Baca Juga:
Banjir Bandang Terjang Jembatan Cimadur, Warga Lebak Nyaris Terisolir
Jika tidak segera ditangani, kerusakan jembatan Kali Patinime dikhawatirkan bukan hanya memperdalam keterisolasian wilayah, tetapi juga memperlebar jurang ketimpangan pembangunan di daerah pegunungan Papua.
[Redaktur: Hotbert Purba]