WahanaNews-Papua | Sebagai Advokat dan Kuasa Hukum dari saudari MLH atau Echy yang pernah diduga sebagai pemilik akun penyebar ujaran kebencian di Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH apresisasi kepada Polres Manokwari yang telah bekerja profesional, terkait pemeriksan kliennya.
“Saya selaku kuasa hukum Echy menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom dan Wakapolres Kompol Agustina Sineri, juga Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama," kata Warinussy, Selasa (15/3) di Manokwari.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari: Ruang Tahanan Polres Manokwari Sudah Tidak Memadai
Pihak Polres Manokwari telah bekerja keras dengan melakukan pemeriksaan rutin terhadap kliennya maupun saksi lain, serta ahli cyber crime dan ahli digital forensik maupun ahli bahasa.
Hal ini dilakukan oleh pihak Polres Manokwari untuk mengetahui siapa sesungguhnya "aktor" yang telah membuat postingan kata-kata bernada ujaran kebencian bahkan rasisme tersebut.
Kemudian mengupload di akun Instagram hingga sempat menghebohkan warga kota Manokwari dan sekitarnya diakhir Februari 2022 lalu.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Menerima Permintaan Bantuan Menjadi Penasihat Hukum Tiga Tersangka Makar di Manokwari
"Saat ini, terbukti bahwa klien kami, Echy bukan pemilik akun Echy Merce tersebut. Bahkan Echy selaku pemilik akun Facebook Echy Serme terakhir kali login ke Facebook pada bulan Januari 2022 lalu, terang advokat Warinussy.
Sedangkan postingan history Instagram yang beredar di Facebook itu terjadi pada tanggal 26 Februari 2022.
Jadi, dipastikan klien kami MLH atau Echy selaku pemilik asli akun Echy Serme bukanlah pelaku yang memposting history bernada ujaran kebencian itu, ujarnya.
Kapolres Manokwari sendiri sudah menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap klien kami, MLH atau Echy sudah selesai.
Selaku Kuasa Hukum MLH atau Echy, kami menyampakan terima kasih untuk kerja keras Kapolres Manokwari dan seluruh jajarannya dalam mengungkap kebenaran materil dari dugaan Tindak Pidana ini.
Kami berharap Kapolres Manokwari dapat terus mengejar hingga menemukan siapa sesungguhnya pelaku yang telah bertindak meniru (fake) akun milik klien kami lalu membuat postingan yang seakan-akan berasal dari diri klien kami yang saat itu sedang berada di wilayah Wapoga, Kabupaten Waropen, Provinsi Papua, bahkan bisa dibilang tidak terjangkau signal atau jaringan telekomunikasi.
Siapapun pelaku tersebut, kami menyerahkan kepada pihak Polres Manokwari untuk menyidik hingga menetapkan sebagai tersangka dan memproses secara hukum demi mempertanggung-jawabkan perbuatannya tersebut secara hukum.
Bukan saja si pelaku peniru (fake) akun milik klien kami saja, tapi juga si penyebar pertama postingan bernada ujaran kebencian dan rasis tersebut mesti diproses sesuai hukum yang berlaku, tutup Yan Christian Warinussy. [hot]