Papua.WahanaNews.co, Jakarta | Ikatan Wartawan Online atau IWO resmi berdiri pada 8 Agustus 2012 silam. IWO merupakan salah satu organisasi Pers yang beranggotakan pemilik media online serta wartawan.
IWO dideklarasikan di salah satu restoran Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada bulan Ramadhan tahun 1433 Hijriah.
Baca Juga:
Dewan Pers Fitnah dan Bohong, Dilaporkan Ketua IWO Sumut Ke Polda Metro Jaya
Witanto Bin Tarbit, salah satu pendiri IWO menjelaskan, terdapat 18 orang nama pendiri IWO yang tercacat dalam Akta Notaris.
“Dalam Akta Notaris Sri Juwariyati, SH, M.Kn No 22 tanggal 12 Juni tahun 2017 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0009554.AH.01.07. Tahun 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Wartawan Online tercatat 18 orang nama pendiri IWO,” ujarnya, Senin 15 Agustus 023.
Para pendirinya IWO itu, lanjutnya, mayoritas merupakan wartawan yang selama ini melakukan kegiatan kewartawanannya di Jakarta.
Baca Juga:
Ini Pesan Wakil Ketua DPP Gerindra Rahayu Saraswati Dalam Musda TIDAR Jambi
“Ada juga pemilik media online. Tapi mayoritas pendiri IWO adalah wartawan. Ada wartawan dari media online, media cetak, radio serta televisi. Karena saat itu, media cetak, radio dan televisi sudah memiliki media online. Makanya kami sepakat itu,” tegasnya.
Pria asal Yogyakarta ini, Senin menambahkan, sejatinya ada 22 nama pendiri IWO. Namun, yang tercacat dalam Akta Notaris hanya 18 nama.
“Ada teman yang tidak mau namanya tercatat dalam Akta Notaris. Itu hak mereka. Namun, mereka akan tercacat dalam sejarah berdirinya IWO meskipun namanya tidak ada dalam Akta Notaris,” urainya.