PAPUA.WAHANANEWS.CO, Grobogan - Nama baik seorang pensiunan TNI di Kabupaten Grobogan, provinsi Jawa Tengah tercoreng setelah dituding sebagai pencuri, penadah, dan pecatan tentara melalui unggahan di media sosial Facebook.
Merasa difitnah dan dirugikan, pria bernama Sugeng itu kini menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemilik akun yang diduga menyebarkan tuduhan tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Provinsi Papua Larang Penggunaan HP di Sekolah
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh akun Facebook bernama "Rafa Tawon".
Kuasa pendamping keluarga dari Tim Bantuan dan Pendampingan Bantuan Hukum (BPBH) Grobogan, Yuniar Hadi Prakoso, mengatakan unggahan yang dipersoalkan muncul pada 4 Juni 2026 di grup Facebook "Jual Beli Area Purwodadi, Brati dan Sekitarnya".
Dalam unggahan itu, akun tersebut mengunggah foto sebuah truk dan foto Sugeng disertai narasi yang menyebut dirinya sebagai pencuri, penadah truk, serta pecatan TNI.
Baca Juga:
Yayasan Pengelola MBG Lapor Polda Metro Jaya, Dituding Sajikan Makanan Bermasalah
"Klien kami merasa dirugikan karena dalam unggahan tersebut disebut sebagai pencuri, penadah truk, dan pecatan tentara. Tuduhan itu tidak benar dan telah mencemarkan nama baik yang bersangkutan," ujar Yuniar, Jumat 19 Juni 2026.
Menurut Yuniar, keluarga memiliki dokumen resmi berupa Surat Keputusan (SK) pensiun yang diterbitkan Kepala Staf Angkatan Darat sebagai bukti bahwa Sugeng mengakhiri masa dinasnya secara resmi pada tahun 2022 Jadi, ia bukan karena diberhentikan atau dipecat.
"Kami memiliki SK pensiun resmi. Jadi tuduhan bahwa klien kami merupakan pecatan TNI tidak berdasar," tegasnya.