Selain itu, pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima surat panggilan, pemberitahuan, maupun klarifikasi terkait tuduhan yang disebarkan melalui media sosial tersebut.
Bahkan, Sugeng mengaku tidak mengenal pemilik akun yang mengunggah tuduhan tersebut dan tidak mengetahui dasar dari pernyataan yang dituliskan dalam unggahan itu.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Provinsi Papua Larang Penggunaan HP di Sekolah
"Dari pengakuan klien, ia tidak mengenal akun yang memfitnah tersebut. Tidak pernah ada komunikasi sebelumnya dan keluarga juga tidak mengetahui apa dasar tuduhan itu," lanjut Yuniar.
Sugeng mengaku baru mengetahui adanya unggahan tersebut setelah diberitahu oleh anak dan adiknya. Pasalnya, ia tidak memiliki akun media sosial.
Saat unggahan itu beredar pada 4 Juni 2026, Sugeng mengaku sedang berada di Jambi untuk bekerja sebagai sopir angkutan sawit dan limbah.
Baca Juga:
Yayasan Pengelola MBG Lapor Polda Metro Jaya, Dituding Sajikan Makanan Bermasalah
"Saya tahunya dari anak dan adik saya. Saya sendiri tidak punya akun Facebook atau media sosial lainnya. Waktu itu saya sedang bekerja di Jambi," kata Sugeng.
Setelah pensiun dari TNI pada 2022, Sugeng sempat bekerja sebagai petani sebelum kembali menjadi sopir pada 2024.
Merasa kehormatan dan reputasinya dirusak akibat unggahan tersebut, Sugeng melalui pendamping hukumnya melaporkan kasus itu ke kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).