Eks editor Kompas ini menegaskan tidak seorang pun yang bisa mengintervensi seorang wartawan dalam menulis dan pempublikasikan berita. Kebebasan pers itu sudah diatur dan termaktub dalam UU Pers No 40 1999.
“Kerja-kerja seorang wartawan tidak dapat di intervensi oleh siapapun, karena jalan profesi wartawan adalah profesional, dengan kaidah kode etik. Berikan informasi yang sejuk agar pembaca dapat betah membaca apa yang kita informasikan, puaskan masyarakat dengan apa yang kita publikasikan,” tegasnya.
Baca Juga:
Bercerita tentang Dua Sosok, Sobary dan Jodhi
Sementara itu, Kadis Kominfo-SP Amson Padolo dalam sambutannya menjelaskan era digital saat ini membawa perubahan hingga ke sendi kehidupan. Perubahan paling besar terjadi di industri teknologi informasi dan komunikasi. Peristiwa di belahan dunia dapat diketahui melalui teknologi, hanya dengan ketukan jari seperti di gadget.
Kecepatan penyebaran informasi yang menjadi keunggulan media online membuka kra seluas-luasnya munculnya media online baru. Sehingga dibutuhkan profesionalisme pewarta online dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.
"Kuncinya adalah trust (kepercayaan) kepada masyarakat. Trust sangat penting selain modal untuk tetap survive ditengah gempuran media serupa, trust juga bukti dari kualitas sebuah media," kata Amson. [hot]