Selain itu Andi menjelaskan Mahkamah Agung telah menerapkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 13/2008, sebagai penata hukum dapat diterapkan dalam praktik pengadilan terhadap pers yang berkonflik dengan hukum.
Andi menilai, UU pers diatur kondisi penghalang-halangan terhadap fungsi pers, namun terkait ketentuan yang menyangkut tugas pers dan pidana: Diarahkan dengan menggunakan aturan ketentuan perundang-undangan yang ada.
Baca Juga:
Bercerita tentang Dua Sosok, Sobary dan Jodhi
"SEMA 13/2008 pada pokoknya menyatakan: ... Dalam penanganan/pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan delik pers hendaknya majelis mendengar/meminta keterangan ahli dari Dewan Pers..."
Beberapa hal yang patut mendapat perhatian dari Surat Edaran MA, menurut Andi, yakni,
1. Dalam menghadapi sengeketa pers, penting mendengarkan keterangan ahli di bidang pers.
Baca Juga:
Dewan Pers Fitnah dan Bohong, Dilaporkan Ketua IWO Sumut Ke Polda Metro Jaya
2. Ahli yang didengar keterangannya di persidangan tidak harus dari unsur pers, tetapi dapat orang/ahli dari luar Dewan Pers.
Andi menilai setiap pihak harus menghormati UU Pers sebagai aturan spesialis menata kebebasan pers Indonesia. [hot]