PAPUA.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Membatalkan pesanan ojek online ternyata tidak selalu gratis. Dalam kondisi tertentu, pelanggan dapat dikenakan biaya pembatalan atau cancellation fee sebagai bentuk kompensasi kepada mitra pengemudi yang telah meluangkan waktu dan menempuh perjalanan menuju titik penjemputan.
Kebijakan ini diterapkan oleh sejumlah platform transportasi online, termasuk Gojek dan Grab. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara kenyamanan pelanggan dan perlindungan terhadap pengemudi.
Baca Juga:
Status Ideal Pengemudi Ojek Online: Mitra Independen atau Karyawan Terikat Penuh?
Pengamat transportasi menilai aturan ini dibuat untuk mengurangi praktik pembatalan sepihak yang kerap merugikan mitra pengemudi.
Biaya pembatalan pada dasarnya bertujuan melindungi pengemudi dari kerugian waktu, bahan bakar, dan potensi hilangnya order lain,” ujar pengamat transportasi publik, Bambang Haryo, Senin 29 Juni 2026.
Ketentuan Denda Pembatalan Gojek
Baca Juga:
Modus Licik Wanita Muda: Driver Ojol di Medan Kena Tipu, Ponsel Raib!
Pada layanan GoRide dan GoCar, pelanggan dapat dikenakan denda apabila membatalkan pesanan ketika pengemudi sudah menuju atau berada dekat lokasi penjemputan.
Besaran denda pembatalan berkisar antara Rp1.000 hingga Rp5.000, tergantung jenis layanan dan wilayah operasional.
Namun, Gojek memberikan toleransi berupa pembatalan tanpa biaya apabila dilakukan dalam lima menit pertama setelah pelanggan mendapatkan pengemudi. Selain itu, denda juga tidak berlaku jika pengemudi tidak bergerak menuju titik penjemputan dalam waktu tertentu.