PAPUA.WAHANANEWS.CO, Manokwari - Jaringan Damai Papua (JDP) pada awal tahun 2026 ini menyerukan kepada Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming serta Pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP ) dan Pimpinan Tertinggi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB) untuk dapat memulai langkah dialog atau perundingan damai terkait keberlangsungan konflik bersenjata yang sudah berlangsung lebih dari 50 tahun di Tanah Papua.
Hal ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) Jaringan Damai Papua (JDP), Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulis diterima PAPUA.WAHANANEWS.CO di Manokwari, Rabu (7/1/2026).
Baca Juga:
Jaringan Damai Papua (JDP) Beri Catatan Atas Situasi Sosial Saat Ini di Tanah Papua
Sebagai Juru Bicara JDP, ia meyakini bahwa hanya melalui dialog segenap konflik kepentingan ekonomi, sosial, budaya dan politik dapat dibahas dan disepakati jalan penyelesaiannya secara damai.
JDP berharap seruan damai ini bisa mendapat respon positif dari pihak-pihak yang berkonflik tersebut. Tapi juga oleh Pimpinan Gereja Katolik di Vatikan, Roma-Italia, maupun Konperensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Maupun Gereja Katolik di sekitar 5 (lima) keuskupan di Tanah Papua serta Gereja Kristen Injili Di Tanah Papua.
Kata Warinussy, perdamaian harus segera di mulai di Tanah Papua, karena Orang Papua Asli sudah selalu menjadi korban dari konflik bersenjata yang berlatar belakang ekonomi dan politik sejak tahun 1963 tersebut.
Baca Juga:
Prestasinya Membanggakan, Joy Boroh Berakhir Tragis di Tangan KKB
"Buktinya, dalam perayaan Natal 2025 serta Pergantian Tahun Baru 2026, dimana banyak warga masyarakat Papua Asli yang tidak berada di kampung halamannya tapi berada di tengah-tengah hutan tempat pengungsian," kata Warinussy.
Sambungnya, hal ini secara hukum sangat jelas melanggar Amanat Undang Undang Dasar 1945, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik serta konvensi internasional tentang ekonomi, sosial dan budaya.
[Redaktur: Zahara Sitio]