Papua.WahanaNews.co, Manokwari - Jaringan Damai Papua (JDP) merespon positif temuan Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Provinsi Papua terkait kematian sia-sia Michel Kurisi Doga, 28 Agustus 2023 lalu di Distrik Kolawa, Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan.
JDP menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi "pemupukan" konflik yang terus menerus dan intensif berlangsung dan diduga keras melibatkan pihak-pihak berkepentingan (stakeholder) konflik itu sendiri.
Baca Juga:
Jenazah Korban Penembakan KKB, Stevan Wakari Dievakuasi ke Mimika
Demikian disampaikan Juru Bicara (Jubir) JDP, Yan Christian Warinussy, SH di Manokwari dalam keterangan pers, Sabtu (21/10/2023).
Kata dia, temuan Perwakilan Komnas HAM RI di Provinsi Papua yang disampaikan Kepala Perwakilan Komnas HAM RI Frits Ramandey belum lama ini yang menduga adanya keterlibatan oknum atau pihak lain atas sebab dan akibat dari kematian Michelle Kurisi Doga.
Hal ini memperkuat asumsi, siapa sesungguhnya dalang dibalik kematian sia-sia Doga tersebut menjadi misteri.
Baca Juga:
KKB Bunuh Warga Sipil di Kali Wabu Intan Jaya
Di sisi lain, kata Warinussy bahwa sikap tegas menolak keterlibatan anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB) yang disampaikan salah satu pimpinan bernama Egianus Kogoya pula semakin memperkuat dugaan JDP tentang adanya pihak-pihak tertentu di negara ini yang sama sekali tidak menginginkan diakhirinya segera konflik bersenjata di Tanah Papua selama lebih dari 50 tahun terakhir ini.
"JDP meminta dengan hormat agar Komnas HAM RI melalui dukungan Perwakilan Propinsi Papua untuk terus menginvestigasi kasus kematian sia-sia saudari Michel Kurisi Doga tersebut," pinta Warinussy.
Langkah Komnas HAM RI Perwakilan Propinsi Papua untuk menyurati Panglima Kodam XVII Cenderawasih adalah tepat dan proporsional sesuai amanat Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM maupun amanat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 50 Tahun 1999 tentang Komnas HAM RI.