Wahananews-Papua | Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memperbolehkan partai politik (parpol) melakukan sosialisasi kepada masyarakat jelang Pemilu Serentak 2024.
Namun Rahmat menegaskan parpol dilarang mengajak masyarakat untuk memilih karena belum masuk dalam masa kampanye.
Baca Juga:
Wakil Bupati Palas Hadiri Kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu.
"Silakan parpol kenalkan program kerja dan visi misi yang diusung oleh partai. Bisa dengan cara door to door ke rumah warga. Tetapi jangan ajak warga untuk memilih," katanya di Jakarta, melansir laman Bawaslu, Senin (25/7)
Selain itu, sambung Bagja, parpol juga dilarang menggunakan fasilitas negara. Seperti mobil plat dinas dipakai untuk akomodasi pengurus saat tatap muka dengan warga, lalu gedung atau rumah milik negara dipakai untuk pertemuan internal.
"Fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Bukan untuk kepentingan di luar itu," tegas Bagja.
Baca Juga:
Bawaslu Gorontalo Utara Awasi Ketat Pelaksanaan Coklit Terbatas di Wilayah Pesisir
Alumni Universitas Utrecht Belanda ini menuturkan, parpol dibolehkan untuk membagikan atribut ketika bertemu warga.
Walau begitu, dia menuturkan aktivitas seperti membagikan amplop yang berisi uang, menjelekkan atau menyerang nama partai lain tetap dilarang.
"Jangan sebarkan yang aneh-aneh. Kaos dan atribut boleh. Amplop berisi kartu nama atau stiker boleh saja. Jangan diisi yang lain nanti bisa bermasalah," ujarnya.