Pria kelahiran Medan Sumatera Utara ini menambahkan, parpol boleh memasang atribut partai seperti spanduk, baliho dan semacamnya.
Sebab Bawaslu tidak punya wewenang untuk mengatur tersebut selama belum masuk masa kampanye.
Baca Juga:
Wakil Bupati Palas Hadiri Kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu.
Saat ini belum masuk masa kampanye Pemilu Serentak 2024. Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Terhitung hanya 75 hari.
"Spanduk dan semacamnya itu kewenangan daerah masing-masing. Selama dimungkinkan untuk memasang spanduk pada masa sekarang, silakan saja," ungkapnya. [hot]