Wahananews-Papua | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menegaskan, pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat Papua.
Menurut Benni Irwan, pemekaran provinsi di Papua dengan sendirinya akan membuat pelayanan publik menjadi lebih baik.
Baca Juga:
Bersurat ke Kemendagri, Pemprov DKI Minta untuk Nonaktifkan 92 Ribu NIK
Kendala pelayanan yang terjadi selama ini seperti jarak yang jauh, rentang kendali yang begitu panjang, serta pelayanan yang memakan waktu, akan teratasi.
Dengan adanya daerah otonomi baru ini, kita berharap semua persoalan-persoalan tadi dapat diatasi. Proses pelayanan publik, proses pembangunan dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan lebih efisien.
Kita berharap demikian kelak yang akan terjadi,” kata Benni di Jakata, Rabu malam (7/12/2022).
Baca Juga:
Program Penertiban KTP, DKI Ajukan Penonaktifan 92 Ribu NIK Warga Jakarta ke Kemendagri
Benni menjelaskan, kebijakan pembentukan DOB di Papua bukanlah hal yang datang secara tiba-tiba, melainkan melalui suatu rangkaian proses yang cukup panjang.
Perjuangan itu dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan di tanah Papua, terutama masyarakat yang berada di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Aspirasi dari berbagai elemen masyarakat disampaikan kepada Kemendagri, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bahkan langsung kepada presiden dalam suatu agenda pertemuan.