Papua Selatan mereka menunggu ini kurang lebih 20 tahun, dan tentu juga bagi saudara-saudara kita di wilayah Papua yang lainnya, baik di (Papua) Tengah maupun di (Papua) Pegunungan.
Aspirasi untuk lebih baik ini disampaikan oleh perwakilan-perwakilan, kelompok-kelompok masyarakat, baik itu perempuan, kelompok adat, kelompok cendekiawan, tokoh-tokoh agama, dan semua pihak,” terangnya.
Baca Juga:
Sebelas Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
Benni menambahkan, keinginan dari masyarakat Papua untuk hidup lebih baik diakomodasi oleh pemerintah dari waktu ke waktu.
Pemerintah terus berupaya mewujudkan keinginan sekaligus kebutuhan masyarakat Papua, salah satunya dilakukan melalui revisi Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus), yang kemudian dilanjutkan dengan pemekaran provinsi di Papua.
Dasarnya hukumnya ada di revisi UU Otsus di Pasal 76. Ada ruang untuk melakukan pemekaran daerah di Bumi Cenderawasih di tanah Papua.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Tunda Penyaluran Bansos Hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai
Nah inilah yang ditindaklanjuti bersama-sama secara bergotong royong dengan semangat kekeluargaan (antara) pemerintah pusat, pemerintah daerah Provinsi Papua dan pemerintah daerah kabupaten, dan seluruh masyarakat, ujarnya.
Selain itu, Benni menambahkan, melalui pemekaran wilayah, pemerintah berharap perbaikan demi perbaikan akan terus terjadi di tengah masyarakat Papua.
Hal ini khususnya terkait dengan kebutuhan masyarakat Papua dalam peningkatan kesejahteraan dan pembangunan.