PAPUA.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang desakan agar Istana Kepresidenan memberikan klarifikasi terkait pusaran kasus hukum yang menyeret eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, terus menuai polemik di tengah masyarakat.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua umum Relawan Jokowi atau ReJO untuk Prabowo-Gibran, H.M. Darmizal MS, angkat bicara untuk meluruskan duduk perkara.
Baca Juga:
Darmizal ReJO Apresiasi Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Tifa
Darmizal dengan tegas menyatakan bahwa Presiden sejak awal pelantikannya sudah memiliki komitmen yang benderang terkait penegakan hukum di Indonesia, sehingga pihak Istana maupun Presiden Prabowo Subianto tidak perlu terjebak dalam riuh desakan publik untuk memberikan klarifikasi khusus mengenai kasus tersebut.
"Arah kebijakan pemerintahan saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sudah sangat tegas dan tidak perlu diragukan lagi, terutama dalam hal pemberantasan korupsi dan penegakan supremasi hukum. Ia menjelaskan bahwa Presiden sejak hari pertama dilantik sudah memberikan sinyal yang kuat dan tanpa kompromi bahwa hukum harus tegak berdiri sebagai panglima dan korupsi harus diberantas sampai ke akar-akarnya," ujar Darmizal, dikutip Selasa 21 Juli 2026.
Oleh karena itu, menuntut Istana untuk mengklarifikasi setiap dinamika hukum yang terjadi di lapangan dinilai sebagai langkah yang berlebihan, tidak substansial, dan justru berpotensi mengaburkan fokus jalannya roda pemerintahan.
Baca Juga:
Puluhan Pimpinan Relawan Prabowo-Gibran Hadiri Diskusi REBO-AN
"Publik semestinya melihat komitmen makro yang ditunjukkan oleh kepala negara melalui penguatan lembaga-lembaga hukum, bukan malah menarik-narik lembaga kepresidenan ke dalam teknis perkara individu," ujar alumni UGM ini.
Lebih lanjut, Darmizal, mengimbau semua pihak untuk menghormati dan memercayakan proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Kasus yang melibatkan Febri Diansyah kini sudah berada sepenuhnya di ranah aparat penegak hukum yang kompeten dan memiliki koridor penyelesaiannya tersendiri secara konstitusional," terangnya.