Untuk kasus ini, Kejaksaan Agung telah membentuk tim penyidik pada Desember 2021 dan telah mulai bekerja melakukan penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti,” ujar Menko.
KT HAM mencatat upaya Pemerintah Indonesia dalam menangani penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat dengan pembentukan Tim Penyidikan Kasus Pelanggaran HAM Paniai oleh Kejaksaan Agung, dan mengharapkan proses ini dapat dilakukan secara transparan.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Pada pertemuan ini Menko Polhukam Mahfud MD juga menegaskan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM adalah prioritas bagi pemerintah Indonesia.
“Bahkan dalam situasi pandemi, Pemerintah justru semakin kuat menciptakan kebijakan-kebijakan baru guna menjaga hak-hak fundamental rakyat, seperti memberikan bantuan berupa bantuan langsung tunai (pandemic cash stimulus) dan kebutuhan pokok kepada masyarakat paling terdampak, maupun menjamin ketersediaan vaksin dan menjamin kesetaraan akses kesehatan bagi semua lapisan masyarakat,” jelas Mahfud
Perlindungan dan penghormatan HAM tetap menjadi prioritas Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
Hal ini terefleksi, antara lain, dengan pemberian akses vaksin secara gratis dan saat ini lebih dari 70 persen penduduk Indonesia telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
Terkait dengan isu Papua, Menko Polhukam menjelaskan pendekatan yang dilakukan pada isu Papua adalah pendekatan kesejahteraan dan mengutamakan dialog.
Menko Polhukam dan KT HAM PBB juga mendiskusikan sejumlah isu lain yang menjadi perhatian bersama seperti isu Myanmar, dampak perang di Ukraina, serta Keketuaan Indonesia di G20. [hot]