WahanaNews-Papua | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami apartemen yang digunakan Gubernur Papua Lukas Enembe dan keluarganya di Jakarta.
KPK menduga fasilitas itu diketahui oleh anak buah Dirut PT Indika Energy Arsjad Rasjid, Kiki Otto Kurniawan, selaku Senior Manager Corporate Affairs di perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
"Saksi hadir dan didalami soal pengetahuan saksi di antaranya mengenai status apartemen di Jakarta yang menjadi tempat tinggal tersangka LE (Lukas Enembe) dan keluarganya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/12), dikutip Jpnn.com.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kiki Otto Kurniawan selaku Senior Manager Corporate Affairs di PT Indika Energy Tbk (INDY) terkait pengetahuannya soal penggunaan apartemen oleh Gubernur Papua Lukas Enembe selama berada di Jakarta.
Kiki merupakan anak buah dari buah Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat yang notabene juga menjabat sebagai Direktur Utama di PT Indika Energy Tbk.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
“Saksi hadir dan didalami soal pengetahuan saksi di antaranya mengenai status apartemen di Jakarta yang menjadi tempat tinggal tersangka LE (Lukas Enembe) dan keluarganya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/12).
Sementara itu, KPK juga sudah memanggil Arsjad Rasjid pada Selasa (13/12). Namun, Ketum Kadin itu mangkir dari pemeriksaan.
Lembaga antirasuah pun memberikan peringatan kepada Arsjad Rasjid untuk kooperatif pada panggilan hukum. Sebab, keterangannya dianggap penting untuk menyelesaikan berkas perkara Lukas Enembe.