WahanaNews-Papua | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memberi apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang telah memerintahkan diusut tuntasnya kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap 4 (empat) warga sipil di Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari dalam keterangan kepada Papua.WahanaNews.co, pada Rabu (31/8).
Baca Juga:
Penyidik Polres Situbondo Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Klatakan 2024
Ia mengatakan pembunuhan diduga melibatkan 6 (enam) oknum anggota TNI AD dan warga sipil sebagai korban pembunuhan dan mutilasi tersebut perlu dilakukan pendekatan investigasi ilmiah.
Sehingga dapat diperoleh informasi faktual yang penting bagi kepentingan pengungkapan sesuai standar hukum ilmu hukum pidana.
Menurut Warinussy, LP3BH Manokwari sebagai lembaga non pemerintah yang memfokuskan diri pada penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
“Kami akan terus melakukan pengkawalan terhadap proses hukum kasus pembunuhan diserta mutilasi warga sipil di Timika ini hingga para pelakunya dibawa ke pengadilan”, kata Yan Christian Warinussy.
Berdasarkan amanat pasal 89 ayat (1) UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka sesungguhnya perkara tersebut dapat dilidik dan disidik oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sesuai kewenangan lembaga peradilan umum dalam memeriksa perkara nahas tersebut berdasarkan aspek koneksitas, dimana tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.